Quantcast
Channel: Kriminal – Palembang-Pos
Viewing all articles
Browse latest Browse all 360

Bongkar Penjualan Ribuan Kosmetik Ilegal (Temukan Juga Obat Keras Ilegal)

$
0
0

PALEMBANG – Ribuan kosmetik dan obat keras illegal yang beredar di Pasar 16 Ilir, berhasil dibongkar Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palembang. Bahkan, turut diamankan tiga orang tersangka, Nadiah (40), Yanto (38), dan Pratiwi (26).Ketiganya ditangkap di tempat berbeda, pertama petugas menangkap tersangka Nadiah di kediamannya di Jalan H Azhari Lorong Sungai Aur, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I. Lalu dikembangkan petugas, kembali menangkap Yanto saat berada di jalan Letnan Jaimas Pasar Cinde, Blok a 28, Kecamatan IT I. Sementara Eka ditangkap petugas saat berada di lantai tiga Pasar 16 Ilir.

Dihadapan polisi, tersangka Nadiah mengaku, sejak dua bulan terakhir dia membeli kosmetik melalui jejaring sosial Facebook. “Tapi saya tidak tahu kalau ada bahan berbahaya. Pelanggan tak ada yang komplain,” katanya saat diamankan di Mapolresta Palembang, Rabu (19/10).Sementara tersangka Yanto mengaku ditangkap di Jalan Letnan Jaimas, pasar Cinde, blok A.28 Kecamatan Ilir Timur 1 Palembang, ketika sedang berjualan. “Saya cuma meneruskan, karena bos saya (pemilik kosmetik) itu sudah meninggal. Anaknya tidak ada yang mau meneruskan. Jadi untuk menghabiskan barang saya jual sendiri,” ujar dia.

Dilanjutkan warga keturunan tiong hoa ini, dirinya menjual kosmetik berbahan berbahaya sejak satu tahun belakangan. “Saya jualnya di pasar 16,” ujarnya. Lain halnya dengan tersangka Eka Pratiwi, dia kedapatan menjual obat keras yang juga tanpa izin edar, berupa pil leksotan (Dextro) dan obat penenang. “Beli di pasar 16 Ilir juga sama bapak-bapak. Dijual satu butir Rp 20 ribu,” ungkap dia.Kapolresta Palembang, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengutarakan, para tersangka tertangkap tangan saat sedang memasarkan kosmetik serta obat-obatan ilegal di kawasan pasar 16 ilir. Petugas yang curiga dengan aktivitas tersebut, langsung memeriksa obat-obatan dan kosmetik tersebut.
Saat diperiksa, rupanya para tersangka tak mampu menunjukkan surat iziin edar yang dikeluarkan BPPOM. “Setelah dikroscek dari beberapa sample BPOM, kosmetik yang dijual para tersangka mengandung bahan berbahaya, seperti pewarna tekstil,” jelasnya.

Dikatakan Tommy, berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh kosmetik tersebut mereka dapatkan dari online Shop yang selanjutnya kembali di pasarkan di Palembang. “Barang itu didapatkan dari jual beli online. Untuk itu, kita akan menggelar operasi di pasar-pasar untuk memberantas masuknya kosmetik ilegal berbahaya tersebut,” ujarnya.
Saat ini, masih dikatakan Tommy, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk membongkar penjualan kosmetik dan obat-obatan ilegal lainnya. “Tersangka akan dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat 1 UU nomor 35 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Tommy. (cw02)


Viewing all articles
Browse latest Browse all 360