Quantcast
Channel: Kriminal – Palembang-Pos
Viewing all 360 articles
Browse latest View live

Pasal Warisan, Pasutri Nyaris Bacok Saudara kandung

$
0
0

PALEMBANG – Sepasang suami istri (Pasutri) bernama Anang (53) dan Yohana (51), warga Jalan‎ Nilakandi Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati ini tampaknya harus menghabiskan masa tuanya di sel tahanan Polsek Kertapati. Bagaimana tidak, pasangan uzur dan sudah renta ini melakukan tindak penganiayaan terhadap Maya (48) yang tak lain adalah adik kandung dari Anang. Parahnya, penganiayaan tersebut terjadi karena permasalahan tanah warisan orang tua mereka.

Saat diamankan di Polsek Kertapati, Yohana mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat ia melihat Maya membuat sebuah kamar mandi di tanah warisan tersebut. Karena Yohana menganggap Maya tak izin terlebih dahulu, membuat Yohanapun menghampiri Maya, Selasa (13/9).Disana, Yohanapun terlibat keributan dengan Maya. Bahkan, Yohanapun sempat memukulkan sebilah tongkat ke arah Maya, setelah itu bahkan keduanya sempat terlibat perkelahian.”Saat itu, Asrul adik suami saya juga mau ikut memukuli saya, sehingga saya langsung pulang, dan menangis,” ujar Yohana saat diamankan di Mapolsek Kertapati, Senin (19/9).

Setibanya di rumah, Yohanapun bertemu dengan suaminya Anang. Iapun mengadukan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada suaminya. Anang yang tak terima istrinya dianiayapun langsung mendatangi Asrul dan mengibaskan sebilah pedang yang dibawanya. Beruntung korban mengelak hingga tak mengalami luka. “Saya ini yang ngurus tanah warisan itu. Tiba-tiba Maya itu bangun kamar mandi di sana tanpa izin. Jadi kami ribut dan saya dicakar. Waktu pulang ke rumah saya nangis, di sana suami saya kesal dan emosi. Saya ini juga dianiaya tapi cuma kami saja yang ditangkap. Saya tidak menyesal pak, karena saya merasa tidak bersalah,” ungkapnya.Sementara itu Kapolsek Kertapati, Iptu Deli Haris membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. ”Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang kita mintai keterangan atas laporan tersebut,” tegasnya. (vot)


Kepergok Maling Motor, Dihajar Massa

$
0
0

SEKAYU – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Ruslan Handika (38), ditangkap massa di Jalan Lingkar Randik, tepatnya depan Rumah Makan RJS. Peristiwa terjadi Rabu (21/9), sekitar pukul 04.15 WIB.Warga Sukarami, Kelurahan Balai Agung itu, nekad muncuri motor Vega R milik Dores, yang terparkir di depan Pasar Induk Randik. Aksi pencuriannya itu, kepergok tukang parkir yang berjaga di pasar itu.

Tukang parkirpun sontak berteriak maling. Teriakannyapun didengar warga dan mengejar pelaku yang mengendarai motor curian itu. Warga pun berhasil menangkap pelaku dan anakis memukul pelaku hingga babak belur.Akibatnya, plaku mengalami memar di wajahnya, pecah kepala, serta tak bisa berjalan lagi. Aksi anarkis itu, bisa distop aparat kepolisian yang ada. Taka ayal nyawa pelaku, Ruslan Handika, berhasil diselamatkan dan telah diamankan di Mapolres Muba. Berikut motor hasil curiannya.

“Saya hendak membeli sayuran di Pasar Induk Randik,” kata Dores, pemilik motor yang dicuri. Lalainya Dores lupa menarik kunci motornya. Tak kunci masih di lubang stop kontak dan menjadi kesempatan pelaku mencurinya. Kapolres Muba, AKBP Julihan Muntaha Sik, mengakui pelaku adalah resedivis curanmor yang mereshkan warga di Kota Sekayu. Pelaku telah menjadi target operasional (TO) dan dikejar aparat kepolisian selama ini. “ Kasus curanmor ini, telah menjadi atensi aparat kepolisian yang ada,” pungkasnya. (omi)

Pilih Mencuri Ketimbang Jadi Begal dan Jambret

$
0
0

PALEMBANG – Rian (20), warga Jalan Srinanti Lorong Nangka, Kelurahan Banyuasin I, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Selasa (20/9).Residivis spesialis pencurian bermotor khususnya roda dua ini bertugas sebagai eksekutor. Sedangkan rekannya Empe (DPO) bertugas sebagai pengawas lingkungan sekitar saat Rian beraksi untuk mencuri motor.

“Aku belajar curi motor dengan Empe selama sebulan. Belajarnya, bagaimana cara membongkar kunci motor pakai kunci liter T dengan cepat. Meski sering beraksi, pernah juga gagal dan nyaris tertangkap,” ujar Rian saat diamankan di Mapolda Sumsel, Rabu (21/9).Pelaku mengaku dalam 2016 ini saja, sudah 10 kali ia beraksi bersama Empe. Dalam beraksi, selalu menggunakan kunci liter T dan dengan waktu 2 menit kunci motor sudah berhasil dirusak serta dibawa kabur.

Beberapa kawasan yang selalu menjadi incarannya yakni di seputaran Radial, Rusun, R Sukamto Dempo dan beberapa wilayah di Palembang. Motor yang menjadi incaran Rian adalah motor yang lupa ditutup kunci pengamannya. Bila kunci kontak tertutup kunci pengaman, ia memilih untuk tidak mengeksekusinya karena membutuhkan waktu yang cukup lama.
“Motor hasil curian dijual batangan atau dipretelin, kalau batangan, biasanya dijual seharga Rp 1.9 juta – Rp 2.2 juta dan dijual ke kawasan Plaju dengan RO. Dia yang selalu menampung motor curian kami,” ungkapnya.

Saat ditanya sering melakukan pencurian motor dan pernah masuk penjara lantaran kasus yang sama, Rian mengaku tidak ada pilihan lain karena tidak ada pekerjaan dan kebutuhan ekonomi yang terus mendesak.Terlebih untuk menghidupi dua anak dan satu istrinya, menjadi seorang yang tidak bekerja sangatlah berat untuk menghidupi keluarganya. Sehingga, dia memilih untuk menjadi seorang pencuri kendaraan bermotor.”Aku tidak mau menjadi penjambret atau begal, karena itu bisa melukai orang. Lebih baik mencuri motor, meski orang yang motornya dicuri sakit hati. Tetapi tidak terluka seperti menjambret atau begal,” tuturnya.

Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Daniel TM Silitonga didampingi Kasubdit III AKBP Hans Rahmatulloh menuturkan, tersangka Rian ditangkap saat sedang berada di Jalan Srinanti Banyuasin I Mariana, Selasa (20/9) pukul 16.00 WIB.Dari penangkapan tersangka, diamankan sisa motor yang dicuri setelah dipreteli, dua kunci liter T dan celana yang digunakan tersangka saat mencuri sepeda motor.”Pelaku ini kami tangkap setelah melihat rekaman cctv yang tersebar. Itu yang menjadi petunjuk, sehingga tersangka bisa tertangkap. Sedangkan pelaku lain masih dalam pengejaran,” ujarnya.Dari catatan polisi, pelaku merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah Palembang. Untuk di tahun 2016 saja, Rian sudah 10 kali beraksi. Sedangkan untuk tahun-tahun sebelumnya Rian lupa sudah berapa banyak motor yang dicurinya. (cw02)

Ngaku Depresi Gagal Lulus TNI (Dua Pemakai Sabu Dibekuk)

$
0
0

PALEMBANG – Berdalih menghilangkan stress usai tak lulus akan cita citanya menjadi prajurit TNI AD, Idris Ridasa (21), warga Tanjung Enim ini terbuai rayuan keponakannya M Insan Budiman (19) untuk nekat menggunakan sabu.
Namun baru sekali menikmati barang haram tersebut, keduanya malah keburu diamankan anggota Satuan Sabhara Mapolresta Palembang, usai membeli satu paket kecil sabu, dan melintas di kawasan Jalan Sultan Sahrir Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Selasa dinihari (20/9).

“Saya baru enam bulan tinggal di Palembang, kemarin tes tentara. Tinggalnya di rumah Insan itu. saya stres dan kecewa karena tidak lulus, terus diajak Insan itu memakai sabu, tidak ada enaknya pak, cuma coba-coba saja. Nah kemarin saya sudah tidak mau, tapi dipaksanya, malah kami diamankan polisi,” ujar pelaku Idris saat usai diamankan di Mapolresta Palembanag, Rabu (21/9).

Diketahui, peristiwa tersebut bermula saat keduanya usai mengambil sabu dari seorang bandar berinisial A di kawasan 14 Ilir Kecamatan IT II. Curiga dengan gerak-gerik keduanya, ditambah karena keduanya tak menggunakan helm, membuat anggota Satuan Sabhara yang melintas langsung memberhentikan kendaraan mereka. Setelah diperiksa, ternyata petugas menemukan satu paket sabu di kantong celananya.”Kami beli sabu itu seharga Rp 120 ribu pak, rencananya mau dipakai sendiri,” ujar Insan Budiman yang tercatat sebagai warga Jalan Mesuji II Kel‎urahan Lebong Gajah Kecamatan Sako ini.Sementara itu Kasatsabhara Polresta Palembang, Kompol Rahmat Pakpahan mengatakan, kedua pengendara yang kedapan memiliki narkoba jenis sabu-sabu sudah diserahkan ke anggota Sat Res Narkoba Polresta Palembang untuk ditindaklanjuti.” Kita amankan dan kan diserahkan ke bagian narkoba,” tegas papahan.(vot)

Penjual Emas Palsu Digiring ke Pos Polisi

$
0
0

PALEMBANG – Penipuan dengan modus menjual emas palsu lagi-lagi terjadi di Palembang. Itu nyaris saja menimpa Firmansyah (24), warga Desa IV Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin.Beruntung, karena Firmansyah mengetahui modus yang digunakan pelaku, sehingga Firmansyah terlepas dari tipuan pelaku bernama Rusnan (35), warga Jalan Balap Sepeda Lorong Swadaya Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan Ilir Barat (IB) I ini.Bahkan, pelaku berhasil diamankan anggota polisi dan diamankan ke Mapolresta Palembang. “Saya ini sudah dua kali kejadian seperti ini, jadi tahu modus pelaku,” ujar Firmansyah saat memberi keterangan kepada petugas di Mapolresta Palembang, Rabu (21/9).

Dihadapan petugas, Firmansyah menceritakan, peristiwa tersebut bermula saat ia menumpangi bus kota jurusan KM 12-Plaju dari kawasan KM 12 menuju ke Plaju. Saat bus kota yang ditumpanginya melintas di Jalan Kol H Burlian, km 10, naiklah Rusnan dan langsung duduk di sampingnya Firmansyah mengaku , saat itu keduanya terlibat perbincangan, dan Rusnan mengaku jika dirinya tengah terimpa masalah dan hendak pergi ke Lampung untuk melarikan diri.”Katanya dia habis ribut dengan orang, dan menikamnya, sehingga mau kabur ke Lampung,” terangnya.

Dengan alasan itulah, Rusnan lantas menawarkan sehelai kalung emas dengan berat 3 suku. Saat itu Rusnan meminta tolong kepada Firmansyah untuk menemaninya menjual emas tersebut dengan upah sebesar Rp 500 ribu.”Awalnya ditawarkan kepada saya, terus berubah lagi, dia menyuruh saya yang beli emas itu seharga Rp 2 juta. Kata dia sih, emas itu sudah ditawar orang Rp 6 juta, tapi tidak dikasih. Tapi karena kepepet ditawarkan ke saya Rp 2 juta. Dia juga bilang, bila nanti ketemu lagi, baru bayar sisanya,” ungkapnya.

Karena sudah mengetahui dan menyadari modus kejahatan yang digunakan oleh Rusnan itu. Firmansyah pun lantas berpura-pura untuk membeli emas yang ditawarkan pelaku. Dengan alasan tak memiliki uang kontan, Firmansyahpun mengajak Rusnan untuk turun di Jalan Jenderal Sudirman, dan mengambil uang di Internasional Plaza (IP) Mal.Saat itulah, ketika keduanya melintas di depan pos polisi di kawasan tersebut, Firmansyah langsung memanggil polisi. Rusnan sempat berusaha kabur, namun berhasil ditangkap oleh anggota polisi, dan warga yang saat itu memang tengah ramai.

Usai ditangkap, dan sempat menjadi bulan-bulanan warga, Rusnan akhirnya digelandang ke Mapolresta Palembang.”Dia sempat membuang emas itu ke bawah mobil taxi yang ada disana, namun berhasil ditemukan. Saat itu diperiksa, ternyata benar emas itu emas palsu. Langsung saja dibawa ke sini,” terang korban.Sementara itu Kasatreskrim Polresta Palembang Kompol Marully Pardede SIK‎ membenarkan penangkapan tersebut. ”Pelaku saat masih kita lakukan pemeriksaan, guna melengkapau berkas perkaranya,” pungkas Marully. (vot)

Diancam 12 Tahun, Divonis 4 Tahun

$
0
0

RIVAI – Meskipun Indonesia dinyatakan darurat narkoba, nampaknya tak membuat penegak hukum di PN Klas IA Khusus Palembang dan Kejari Palembang serius dan menindak keras pelakunya.Itu terlihat dari vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Pransis Sinaga SH kepada kedua Terdakwa kasus narkotika, Heriyanto alias Agok (24) dan Ahmad Mahadi alias Madi (25), yang masing-masing divonis selama empat tahun penjara dengan denda Rp 800 juta, di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA khusus Palembang, Rabu (21/9).

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Jumiati SH MH yang sebelumnya menjerat para terdakwa dengan dakwaan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai ataupun menyediakan narkotika golongan I jenis sabu sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Bunyi UU tersebut setiap orang atau bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat atau terendah atau teringan 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

“Menghukum para terdakwa masing-masing selama empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” kata hakim. Hakimpun tak luput juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 800 juta jika tidak dapat membayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan penjara. “Untuk barang bukti satu paket sabu dibungkus plastik bening seberat 0,058 dirampas untuk musnahkan,” tambahnya. Walaupun vonis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan penuntut umum, terdakwa dan JPU Jumiati SH, MH keduanya tetap menyatakan menerima, dimana sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing selama empat tahun dan enam bulan penjara. (vot)

Gelapkan Mobil, Oknum Polisi Terancam 4 Tahun

$
0
0

RIVAI – Oknum anggota Polri, Asadull Umam (47), terancam pidana 4 tahun penjara. Itu terungkap saat terdakwa menjalani sidang perdana atas kasus penggelapan mobil di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Khusus Palembang, Rabu (21/9). Warga Jalan Kapten Abdullah Kelurahan Talang Putri Plaju Palembang, itu dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 372 KUHP dan 378 KUHP lantaran diduga menggelapkan 1 (satu) unit mobil.

Sebegaimana terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Misrianti SH, Assadull dilaporkan oleh seorang pemilik mobil Toyota Rush bernama Drs Thamrin Fathul, pada November 2015. Dimana Thamrin yang berniat meminjam uang senilai Rp 15 juta diarahkan oleh seorang kerabatnya untuk menemui Asadull.Berlokasi di kediaman Asadull, Thamrin mengutarakan niatnya dan Asadull menyanggupi permintaan tersebut. Syaratnya, sebagai pihak yang meminjam, Thamrin menyerahkan mobilnya sebagai jaminan.

“Terdakwa juga memberikan syarat bahwa ada bunga yang harus dibayar korban,” terang Misrianti SH ketika membacakan berkas dakwaan.Setelah setuju, Asadull menyerahkan kwitansi senilai Rp 15 juta dan surat perjanjian. Beberapa hari kemudian, Thamrin menyerahkan mobilnya, sementara Asadull menyerahkan uang Rp 10 juta. Thamrin meminta Asadull supaya tidak mengendarai mobil tersebut dan cukup dibiarkan di garasi rumah Asadull saja.

Namun, diketahui mobil tersebut dibawa seseorang. Rupanya, mobil Thamrin diduga dijadikan alat untuk membayar utang yang dimiliki Assadull. Mengetahui hal ini, Thamrin meminta mobilnya dikembalikan dan ia sudah menyiapkan uang Rp 10 juta untuk membayar utang. Namun, hingga naik ke persidangan, mobil tak kunjung kembali.Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan. Ia meminta jaksa mendatangkan saksi, dimana salah satunya adalah Thamrin selaku korban. Sidang ini kembali digelar pekan depan.(vot)

Razia Sasar 3C, Jaring Pemilik Sajam

$
0
0

PALEMBANG – Kepolisian Polresta Palembang bersama dengan Polsek Ilir Barat (IB) II dan Polsek Gandus Palembang menggelar giat hunting di ruas Jalan Kadir TKR, Jalan Sido Ing Lautan, hingga ke Taman Makam Purbakala, Kota Palembang.

Giat tersebut dilakukan Minggu dinihari (25/9).Meskipun dibawah guyuran hujan lebat, sebanyak 150 personil tetap diterjunkan dalam giat kali ini. Dimulai, dari depan Polsek IB II anggota kepolisian mulai menyisir sepanjang Jalan Kadir TKR, Kecamatan IB II Palembang.

Saat tiba di Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, tepatnya Lorong Segayam, Kecamatan Gandus Palembang, anggota kepolisian berhasil mengamankan seorang pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau yang tersimpan dari balik bajunya.

Adapun pelaku yang ditangkap yakni, Saiful Anwar (30) yang tinggal kawasan Lorong Raman Raya, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Menurutnya, ia membawa sajam tersebut untuk menjaga diri.

“Untuk jaga-jaga saja pak, tidak ada niat lain. Saya baru keluar rumah, sudah ditangkap polisi,” ujarnya saat ditemui di Pos Polisi bawah Jembatan Musi II Palembang.

Kemudian, kegiatan hunting tersebut dilanjukan ke kawasan Taman Purbakala Kerajaan Sriwijaya, yang terletak di kawasan Kecamatan Gandus Palembang. Namun saat tiba di lokasi petugas tidak menemukan orang-orang yang mencurigakan.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Palembang, Kompol Andi Kumara, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemuda yang kedapatan sajam jenis pisau cap garpu, selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolsekta Gandus guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka  dan barang bukti berupa piasu sudah kita amankan di Polsek Gandus, saat ini masih menjalani penyelidikan guna mengetahui untuk apa dia membawa senjata tajam. Tentunya, akan kita proses sesui dengan hukum yang berlaku,” terangnya.

Lanjutnya, giat kali ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman, aman, tentram bagi masyarakat Kota Palembang, sekaligus menekan angka kriminalitas Curat, Curas, serta Curanmor (3 C) yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah Kota Palembang.

“Malam ini kita terjunkan 150 personil kepolisian yang tergabung dari Polsek IB II, Polsek Gandus, dan Polresta Palembang. Target kita adalah, pelaku kejahatan, serta menekan angka kriminalitas dengan cara menekan ruang gerak para pelaku kejahatan,” tutupnya.(vot)


Palsukan STNK, Oknum TKS Dibekuk (Modus Posting Mobil di Situs Jualbeli Online)

$
0
0

PALEMBANG – Oknum Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sumatera Selatan, Khairil (34), warga Jalan Yos Sudarso, Lorong Trimulyo, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (22/9) sekitar pukul 15.30 WIB.Pelaku dibekuk di kediamannya saat melakukan transaksi jual beli dengan salah satu polisi, usai pelaku memposting mobil Toyota Avanza berwarna hijau metalik dengan nopol BG 1497 ZG di salah satu situs jual beli online seharga Rp 45 juta.

“Pelaku kita tangkap setelah melakukan pemancingan terhadap tersangka untuk melakukan transaksi mobil di rumahnya,” ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Daniel T.M Silitonga didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Hans Rahmatullah Irawan di Mapolda Sumsel, Senin (26/9).Berawal dari itu, sambung Daniel, pihaknya pun langsung menanyakan kelengkapan surat-menyuratnya. Tapi saat itu pelaku tidak bisa menunjukkannya dan malah mengatakan mobil tersebut dibeli dengan surat sebelah,” ujar dia.

Saat itu, kata Daneil, pelaku mengaku, membeli mobil tersebut dari seorang penjual bernama Joko yang hanya memberikan berupa surat STNK sedangkan, BPKB-nya tidak ada. “Setelah kita lihat STNK-nya, ternyata STNK-nya itu sudah dipalsukan dengan membuat STNK terbaru sendiri,” ungkapnya. Sementara itu, pelaku mengaku, memalsukan STNK tersebut, dengan cara mencari STNK bekas yang sudah tidak dipakai lagi. “Saya dapat STNK itu di Samsat. Kemudian saya hapus dengan tipe-x, lalu saya ketik ulang namanya dengan mesin tik,” jelas dia.

Ketika ditanya mobil tersebut didapat dari mana pelaku mengaku, mobil tersebut dibelinya dari seorang bernama Joko. “Saat itu, dia (Joko, Red) bilang BPKB-nya sedang di leasing sehingga hanya diberikan STNK-nya saja dan dia juga memberikan surat keterangan dari leasing juga karena itu saya percaya,” kata dia.Akibat kejadian ini, lanjut pelaku, dirinya juga merasa tertipu serta menjadi korban. “Saya mendapat STNK bekas tersebut di tempat kerja saya sebagai tenaga kerja sukarelawan di Dispenda Sumsel,” tuturnya. (cw02)

Mencuri Karena Kecanduan Miras

$
0
0

PALEMBANG – Akibat kecanduan minuman keras (Miras), membuat Okta Budaya alias Blok (18), warga Jalan Veteran, Lorong Lengas, RT 20 RW 5, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, nekat melakukan tindak pidana pencurian ponsel tetangganya sendiri.

Tapi, belum sempat menjual barang bukti ponsel hasil curiannya tersebut. Blok ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) I, tak jauh dari sebuah konter di kawasan IT II, Sabtu (24/9) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dihadapan polisi, tersangka mengaku kejadian tersebut terjadi Jumat (23/9) sekitar pukul 03.00 WIB, berawal saat ia melintas di depan rumah korban, Ika yang tidak lain adalah tetangganya.“Pas lewat itu saya melihat pintu rumahnya tidak terkunci dan masih sedikit terbuka,” kata tersangka saat diamankan di Mapolsek IT I, Selasa (27/9).

Melihat hal tersebut, ia pun akhirnya nekat masuk ke dalam rumah korban yang diketahui juga merupakan seorang janda dan kemudian mengambil dua ponsel masing-masing merek Aple 5S dan Samsung. “Ponsel itu ada di bawah meja tv sedangkan, korban tidur di kamarnya,” ujar dia.

Usai kejadian tersebut, dirinya pun kemudian langsung pulang untuk menyimpan ponsel tersebut. Dan rencananya, ponsel itu akan dijualnya untuk membayar utang-utangnya sebesar Rp 300 ribu kepada temannya setelah meminjam uang untuk membeli minuman keras.

“Saya sering beli minuman keras jenis Vodka dan hampir setiap hari, biasanya saya beli di Pahlawan. Saya minum itu hanya untuk ‘ngelemaki’ badan,” ungkapnya.

Kapolsek IT I, AKP Rivanda melalui Kanit Reskrim, Ipda Alkap mengatakan, tersangka Okta diamankan sesaat ketika akan menjual ponsel barng bukti di sebauh konter tak jauh dari tempatnya berkerja sebagai juru parkir.

“Jadi kita dapat informasi ada orang mau menjual ponsel, setelah itu kita langsung mendatangi dan menangkapnya. Akibatnya, tersangka akan kita kenakan Pasal 363 KUHP,” jelasnya. (cw02)

Coba Kelabui Polisi, Sembunyikan Sabu Dalam Helm

$
0
0

PALEMBANG – Yosep (28), warga Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, ditangkap Unit Reskrim IB II saat dilakukan razia kendaraan, Sabtu (24/9) dini hari.Pelaku ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu. Modusnya, tersangka menyimpan sabu dalam helm miliknya. Didapati empat paket sabu ukuran hemat di lakban dan ditempelkan di langit – langit helm.

Sebelumnya, petugas mendapati dua sedotan, sendok, timbangan digital, dan beberapa bungkus plastik putih untuk sabu di dalam dasbor motor Honda dengan nopol BG 3759 N.Dihadapan polisi, tersangka Yosef mengaku membeli barang haram tersebut di kawasan IB I. “Rencananya mau saya jual lagi (sabu-sabu) tersebut pak,” kata tersangka saat diamankan di Mapolsek IB II, Rabu (28/9).

Sementara itu, Kapolsek IB II, AKP Mayestika didampingi Kanitreskrim, Ipda Jhony Palapa mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba.”Jadi, saat kita lakukan penyilidikan di temui empat paket sabu dan barang bukti lainnya,” ujar Mayestika. Ditambahkan Dia, pelaku ditangkap di Jalan Sultan M Mansyur, Lorong Kemang, Kecamatan IB II.”Tersangka dari kawasan IB II, dan hendak menjual sabu tersebut di kawasan kita. Dan kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” ungkapnya.Adapun jumlah sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 17,5 gram atau senilai Rp 17,5 juta. “Atas perbuatannya dikenakan pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (cw02)

Sewa Mobil Rental Digunakan Untuk Mencuri

$
0
0

PALEMBANG – Komplotan spesialis pencuri rumah ini lebih memilih untuk merental mobil dalam setiap aksinya. Hal ini agar lebih aman dan dapat memuat lebih banyak barang hasil curian.Pelaku yang diamankan atas nama Rusli alias Uli (39) beserta kedua rekannya, Jhoni Tarmezem (43) dan Rahmat Hidayat (26), warga Plaju dan Rambutan Banyuasin. Diketahui komplotan ini sukses melakukan aksinya sebanyak dua kali. Bahkan, saat melakukan pembobolan konter ponsel di kompleks perumahan valencia Jalan Tegal Binangun Kecamatan Plaju Daratpada Jumat (2/9) sekitar pukul 03.30 WIB, ketiganya berhasil menggasak ponsel sebanyak 30 unit yang terdiri dari berbagai merek.

Dihadapan polisi, pelaku Rusli mengaku modus yang digunakan dalam aksinya yakni dengan menyewa mobil rental yang selanjutnya ia dan kedua rekannya keliling untuk mencari mangsa. Setelah menemukan calon sasaran, ia dan kedua rekannya langsung membobol toko dengan menggunakan linggis.”Kalau saya hanya menunggu di mobil sembari mengawasi suasana di sekitar lokasi sedangkan yang beraksi Jhoni dan Rahmat,” jelasnya saat dihadirkan pada gelar tersangka dan barang bukti di Polda Sumsel, Rabu (28/9).

Saat melakukan aksi di lokasi tersebut, dikatakannya, ia dan kedua rekannya, Jhoni dan Rahmat berhasil menggondol sebanyak 30 unit ponsel berbagai merek. “Langsung kami jual cepat ke Pasar Cinde Palembang dan laku 3 juta semuanya. Dari itu, saya mendapat Rp 700 ribu sedangkan Jhoni dan Rahmat masing-masing Rp 600 ribu kemudian sisanya untuk bayar rental mobil dan beli bensin,” terangnya.

Setidaknya, masih dikatakannya, ia dan kedua rekannya, Jhoni dan Rahmat telah melakukan aksi pencurian dengan modus tersebut sudah sebanyak dua kali ini. Pertama, dilakukannya di sebuah toko di Prabumulih sekitar sebulan yang lalu.”Sebenarnya mau beraksinya lebih dari dua kali tapi yang lainnya gagal karena dipergoki terlebih dahulu,” ungkapnya. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol Daniel TM Silitonga didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Hans Rahmatullah Irawan, saat dikonfirmasi mengatakan, ketiga pelaku diamankan Minggu (25/9) sekitar pukul 08.30 WIB, saat berada di Jalan Perintis Kemerdekaan arah Dusun Pegayut.

“Karena sempat hendak melarikan diri, sehingga ketiganya pun akhirnya kita lumpuhkan dengan timah panas,” jelasnya. Dari penangkapan tersebut, dikatakannya, berhasil diamankan barang bukti berupa mobil rental, lainggis, pedang serta senapan angin yang digunakan tersangka saat beraksi.”Dari hasil pemeriksaan, menurut pengakuannya baru dau kali berksi tapi semua itu masih akan kita dalami,” terangnya. (cw02)

Oknum Camat Terancam Masalah Hukum

$
0
0

BANYUASIN – Nasib para tenaga honorer yang bekerja di Kecamatan Rantau Bayur, yang setiap bulannya hanya menerima gaji kecil dibawah upah minimum regional atau UMR. Ironisnya gaji kisaran Rp 1 juta, malah dipotong hingga tersisa Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu saja.
Akibat adanya dugaan kecurangan dilakukan oknum Camat Iwan Kurniawan Hasyim SIp MT, mereka sangat dirugikan. Tak tahan menghadapi, perlakuan sang camat. Para tenaga honorer sudah kehabisan kesabaran itu, nekad memperkarakan oknum Camat tersebut.

Terbuktui, Kamis (29/9) sekitar pukul 11.00 WIB, 11 tenaga honorer itu mendatangi kantor Kejaksaan Negeri atau Kejari Pangkalan Balai. Sambil menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani 11 tenaga honorer merasa dirugikan dengan diatas materai Rp 6 ribu.

Kedatangan mereka langsung disebut petugas pengadilan, untuk menyerahkan berkas pengaduan yang mereka layangkan. “Setiap bulan gajian atau tepatnya sejak bulan Maret 2015 sampai sekarang, gaji kami dipotong, dengan menandatangi kertas kosong. Gaji saya hilang Rp 500 ribu,” keluh Yandri (27) honorer sudah 3 tahun bekerja tampak lesuh itu.

Senada diutarakan Arie Anggara (28) honorer malah sudah 13 tahun atau sejak 2007 mengabdi di kantor camat Rantau Batur. Mengalami kejadian serupa, gajinya dipotong sekitar Rp 300 ribu, sehingga gaji yang diterima tidak sesuai.

“Selama ini baru sadar honor kami dipotong. Itu dilakukan oleh Camat kami, sampai kami tidak tahu jumlah total nominalnya. Artinya selama 1,6 tahun 11 honorer kehilangan haknya” ungkapnya.

Warga Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, juga mengatakan kerugian itu belum ditambah dengan tenaga kebersihan dan jaga malam. “Selama itu berarti hampir uang Rp 110 Juta lebih, menjadi hak sesuai DIPA. Camat sebelumnya tidak, nah yang sekarang ini terjadi” ketusnya tampak pasrah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalan Balai Asmadi SH MH melalui Kasi Intel M Falaki SH, saat ini pihaknya menerima secara terbuka pengaduan yang sampaikan para tenaga honorer Kecamatan tersebut.”Kita coba pelajari ini, nanti selanjutnya kepada seluruh honor dan saksi serta Camat kita dipanggil,” tanggapnya.

Falaki juga berasumsi dugaan pemotongan gaji menjadi hak tenaga honorer bisa saja tidak dibayar karena anggaran. “Tapi kita cari apa sebab, ada alasan apa, bisa terjadi, atau digunakan untuk kepentingan pribadi.Kita cari unsur perbuatan melawan hukum. Karena dia (Camat) statusnya pns akan kita koordinasikan dengan pihak inspektorat juga” jelas dijumpai dikantornya.

Sementara Camat Rantau Bayur, Iwan Kurniawan Hasyim SIp MT melalui Sekcam, Saiful Azwar mengatakan, pihak belum bisa menanggapi secara gamblang terkait pengaduan honorer camat ke Kejari Pangkalan Balai.

“Kami tidak tahu soal pembayaran gaji honorer itu, dengan menandatangi kertas itu, masalahnya sangat tertutup. Sebaiknya memang pak Camat yang bicara karena lebih paham. Tapi ikuti saja apa yang mereka sampaikan, ikuti saja karena umumnya memang benar” ujar Saiful. (adi)

Dikeroyok Usai Gembok Mobil

$
0
0

PALEMBANG – Gara-gara hendak memasang kunci gembok pada ban, salah satu petugas Patroli Dishub Kota Palembang, Eko Adriano (31), menjadi korban penggeroyokan lima orang di depan salah sekolah Dasar Swasta di Palembang, Kamis (29/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Informasinya, saat itu polisi sedang melakukan patroli penertiban parkir di depan sekolah SD Swasta tersebut. Saat akan memasang kunci gembok ternyata pemilik mobil tidak suka dan berteriak – berteriak. Sehingga membuat para supir yang hendak menjemput pun melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Jadi, saat mau digembok pemilik mobil berteriak. Dan ada gesekan di lapangan saat melakukan penertiban karena sering terjadi macet,” kata Eko saat ditemui usai membuat laporan di Mapolsek Ilir Timur I, Kamis (29/9).

Ditambahkan Eko, saat itu ia sedang melaksanakan patroli parkir. Karena terjadi emosi, jadi awalnya coba memisahkan. “Ada sekitar lima orang yang mengeroyok dan memukuli saya, kena di leher dan di pipi. Sebenarnya tidak ada masalah cuma terpancing emosi, sehingga terjadi penggeroyokan,” ungkap dia.

Terpisah, Kabid Danlop Dishub Kota Palembang, Israneldi didampingi Kepada UPTD Parkir, Edi Kusnerdi mengatakan, beberapa hari ini, pihaklnya sedang melakukan penertiban parkir khususnya di sekolah – sekolah.

“Orang tua murid, terkadang memarkir di badan parkir sehingga menimbulkan kemacetan jadi harus kita tertibkan. Karena tidak terima jadi beberapa supir melakukan pengeroyokan terhadap anggota kita,” tuturnya.

Menurut dia, karena adanya kejadian ini pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak sekolah. “Sudah menemui kepala sekolah dan yayasan sekolah, untuk penertiban parkir akan tidak terjadi kemacetan,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek IT I, AKP Rivanda mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan mengenai pengeroyokan yang dilakukan beberapa oknum. “Ada satu yang diamankan yakni Herman, namun masih menjadi saksi. Dan kejadian ini masih kami dalami,” tandasnya. (cw02)

Pura-pura Jual Kucing, Gasak Rp10 Juta

$
0
0

PALEMBANG – Bermodal kucing anggora yang ditawarkan dari rumah ke rumah. Dua sekawan, yaitu Rama Ramadhan (17) dan M Armando (16), keduanya warga Jalan Kasnariansyah, Kelurahan 20 Ilir D-IV, Kecamatan Ilir Timur I, menggasak uang sebesar Rp 10 juta di rumah korbannya.Modusnya, kedua tersangka mendatangi rumah korban bernama Cik Nabung, yang beralamat di Jalan Gotong Royong, Lorong Amar, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, untuk menawarkan kucing anggora seharga Rp 500 ribu, Rabu (5/10) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat berada di rumah korban, kedua tersangka dan korban saling tawar menawar harga. Saat harga sudah disepakati dan korban lengah. Salah satu tersangka, langsung masuk ke kamar korban dan menggasak uang sebesar Rp 10 juta yang tersimpan di lemari pakaian.Karena telah menjadi korban pencurian, korban akhirnya melapor ke Polsek Sukarami, Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukarami langsung menangkap kedua pelaku di salah satu bengkel yang berada di Jalan Kasnariansyah, Kelurahan 20 Ilir D-IV, Kecamatan Ilir Timur, atau tak jauh dari rumah tersangka.

Dihadapan polisi, tersangka Rama mengaku memang merencanakan melakukan pencurian tersebut bersama rekannya Armando. Dirinya bertugas sebagai negosiator penjualan seekor kucing anggora dengan calon korbannya.“Saat dia lengah (korban, Red), saya langsung masuk dan mengambil barang apa saja yang bisa dijual. Kebetulan saat kami mencuri di rumah dia, yang ada uang tunai sebesar Rp 10 juta,” kata tersangka saat diamankan di Mapolsek Sukarame, Senin (10/10).

Ditambahkan tersangka, uang hasil curian tersebut, sudah digunakan dirinya dan rekannya untuk membeli tas, dompet, handphone dan menambah aksesoris pada sepeda motor miliknya. “Sudah habis uangnya kami bagi berdua,” ucap pemuda yang tercatat sebagai siswa di salah satu SMA Negeri di Palembang tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Sukarami, Kompol Ahmad Akbar didampingi Kanit Reskrim, Ipda Marwan menjelaskan, kedua tersangka dibekuk keesokan harinya setelah melakukan pencurian. Keduanya ditangkap di salah satu bengkel tak jauh dari kediamannya.“Barang bukti yang berhasil diamankan ialah satu tas, dompet dan handphone. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” jelas dia. (cw02)


Aminah Menangis Histeris Lalu Pingsan (Empat Unit Rumah Ludes Terbakar)

$
0
0

PALEMBANG – Kebakaran kembali terjadi di Metropolis. Kali ini terjadi di Jalan KH Azhari, RT 16 RW 03, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Senin (10/10) sekitar 10.00 WIB. Akibat kebakaran tersebut, empat unit rumah warga ludes terbakar dan dua unit rumah sebagian yang terbakar.Bahkan, akibat amukan si jago merah, kantor lurah yang berada di depan lokasi kebakaran, nyaris ikut tersambar si jago merah. Beruntung, warga yang mengetahui kebakaran itu langsung memadamkan api dengan peralatan seadanya seperti ember. sebelum tujuh mobil pemadam kebakaran datang ke lokasi untuk memadamkan kobaran api.

Dalam kebakaran tersebut, salah satu warga yang rumahnya juga ludes terbakar, Aminah menangis histeris dan langsung pingsan saat melihat rumahnya ludes terbakar. Warga yang melihatnya langsung membopong Aminah ke rumah warga sekitar untuk mendapatkan perawatan dan pertolongan.Informasinya, si jago merah mengamuk sekitar pukul 10.00 WIB. Api diduga berasal dari rumah Nur Aini (54), yang saat itu rumahnya ditinggal pergi, karena setiap pagi Nur Aini pergi bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Diduga kuat api berasal dari kompor milik Nur Aini yang meledak, karena sebelum api menyambar seluruh rumah, sempat terdengar suara ledakan.

Kemudian, api membesar dan menghanguskan rumah-rumah warga di sekitar rumah Nur Aini. “Sebelum api membesar tadi saya mendengar suara ledakan dari dalam rumah Nur Aini, warga bilang ada ledakan dari rumahnya,” kata Angga, warga sekitar saat ditemui di lokasi kejadian.Sementara itu, Dodi (38), anak Nur Aini mengaku tidak tahu pasti kejadian kebakaran tersebut. Saat kebakaran, rumahnya sedang di tinggal ibu dan adiknya, Nova dan Mamat pergi bekerja, serta adiknya sekolah.

“Saya tidak tahu pasti kejadian kebakaran itu. Saya tadi beri kabar oleh teman sesama tukang becak, katanya rumah terbakar, sesampai disana rumah ibu saya sudah hangus terbakar,” tukasnnya.Sementara itu, Kapolsek SU II, Kompol Mulyono saat dikonfirmasi mengatakan, api diduga berasal dari kompor yang meledak dari salah satu rumah warga, “Namun untuk memastikannya masih dilakukan olah TKP dan dari pemeriksan baru tiga rumah habis terbakar,” tandasnya. (cw02)

Oma Irama Diganjar 8 Tahun Penjara (Terdakwa Kurir Sabu 15,55 Gram)

$
0
0

PALEMBANG – Oma Irama (32) dan Iwantaro (29), dua terdakwa kurir sabu menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Rabu (12/10). Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan penetapan majelis hakim diketuai Amran Sodik SH, keduanya melanggar pasal 114 ayat 2, Jo pasal 132 atar 1 UU No 35 tahun 2009, dengan putusan delapan tahun penjara.Adapun barang bukti (BB) diamankan, yaitu tiga plastik bening sabu di dalam amplop seberat 15,5 gram sabu, seharga Rp 33 juta, diamankan dari tangan terdakwa Iwantoro. Sementara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Amrah Syah Dekky SH, menggarjar terdakwa Oma Irama dan Iwantaro, yang terbuki secara sah dihadapan hukum bersalah. Yakni melakukan tindak melawan hokum, dengan menawarkan, menjual dan membeli, serta menerima menjadi perantara alias kurir narkotika.

Yakni narkotika golongan 1, bukan tanaman sebagaimana diatur pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dengan dakwaan satu tahun lebih tinggi atau 9 tahun. dengan dikurangi massa tahanan dan denda 1 milyar serta subside 6 bulan penjara.Perlu diketahui keduanya terdakwa Oma Irama (32) warga Dusun II, Suka Merindu, Kelurahan Suka Merindu, Kecamatan Pemulutan Barat, Ogan Ilir dan Iwantaro (29) warga Jalan Tasik, RT 06/03, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, OI. Keduanya diamankan Kamis (28/4) sekitar pukul 12.00 WIB, di Kecamatan Gandus, di Rumah Makan Palapa Raya, di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus.

Berawal dari informasi akan ada transaksi sabu, dimana tersangka Oma Irama akan mengantarkan 3 paket sabu. Kemudian disepakatilah traksaksi di Rumah Makan Palapa Raya, di Kelurahan Karang Jaya, Gandus. Saat itulah petugas kepolisian Dit Res Narkoba Polda Sumsel melakukan penyamaran, dengan menunggu di rumah makan dan sebagian di kendaraanTidak lama kemudian datanglah kedua tersangka Oma dan Iwan, mengatakan kepada petugas yang menyamar bila barang ada, sambil menunjukan barang bukti dari dalam jaket tersangka atau terdakwa Iwan. Tidak mau buruannya lepas, petugas langsung meringkus keduanya didapatilah 17,55 gram sabu-sabu senilai Rp 33 juta dari terdakwa, ditambah 2 buah ponsel merek Samsung dan Nokia. (adi)

Pecatan Polisi Divonis 5 Tahun Penjara

$
0
0

PALEMBANG – Terdakwa pecatan polisi, Krismas Nainggolan (43), dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan putusan atau vonis lima tahun penjara. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Rabu (12/10).Persidangan yang diketuai Hakim Joko Soengkowo SH MH, vonis hakim ini lebih rendah ketimbang tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Erwin Wahyudi SH. Pada sidang tuntutan sebelumnya, terdakwa dituntut enam tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Sementara, Azri Yanti SH selaku pengacara Krismas mengaku pihaknya masih mempertimbangkan untuk menerima atau mengajukan vonis majelis hakim. “Disatu sisi, vonis hakim sudah memenuhi rasa keadilan, karena klien kita terbukti memiliki lima paket sabu seberat 0,24 gram. Disisi lain, terdakwa sudah menjalani masa rehabilitasi, dengan demikian, vonis hakim kami nilai cukup tinggi,” tukasnya.

Tidak hanya vonis lima tahun, terdakwa juga untuk membayart denda senilai Rp 800 juta, serta subsider tiga bulan penjara. Diberitakan sebelumnya terdakwa Krismas, ditangkap aparat kepolisian saat berada di rumahnya di Sukarame. Dari tangan terdakwa didapati barang bukti lima paket sabu di rumahnya. Mantan anggota polisi ini juga, disinylair sudah tiga kali terlibat kasus serupa, hingga di PTD dari kesatuannya. (adi)

Ditemukan Tak Bernyawa Dalam Kardus (Jasad Bayi Mengapung di Sungai Ogan)

$
0
0

PALEMBANG – Warga di Kecamatan Kertapati atau tepatnya di sungai Ogan mendadak heboh. Pasalnya, sesosok mayat bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan tak bernyawa dalam sebuah kotak kardus tengah mengapung di sungai Ogan, Kecamatan Kertapati, Kamis (13/10) siang.Jasad bayi malang tersebut pertama kali ditemukan oleh Rusdi, pegawai Dinas Perhubungan Pos 35 Ilir. Ia yang tengah bekerja mengawasi perairan disana, secara kebetulan melihat sebuah kotak kardus tengah mengapung terbawa arus Sungai Ogan. Merasa ada yang janggal, Rusdi memutuskan untuk mengecek isi kotak kardus itu.

Alangkah terkejutnya Rusdi, di dalam kardus yang basah itu ternyata sesosok jasad bayi, dengan tali pusar masih di perutnya. Spontan Rusdi langsung memberitahu rekan-rekan kerjanya disana. Kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke Unit Gakum Sat Polair Polresta Palembang. “Amit-amit jabang bayi, benerlah baru sekali ini menemukan mayat bayi. Entah gimana kelakuan ibu bapaknya, mau ambil enaknya saja. Jelas saya kaget, apalagi bayi itu sudah meninggal lagi. Jadi kami laporkan ke Pol Air, biar diperiksa dan ditangkaplah orang tuanya itu,” cetusnya.

Mendapat laporan tersebut, Brigadir Polisi Ibnu bersama personil Sat Pol Air Polresta Palembang, segera mendatangi lokasi kejadian. Akhirnya barang bukti berikut jasad bayi malang itu diamankan, sejurus kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Polda Sumsel. Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommi Dwi Arianto melalui Kabags Ops Kompol Andi Kumara mengatakan, penemuan jasad bayi berjenis kelamin perempuan disinyalir hasil hubungan gelap.

“Kondisi bayi perempuan itu saat ditemukan berada di dalam kotak kardus basah dan tengah terapung disimpang tiga Sungai Ogan Kertapati, sudah tidak bernyawa lagi,” ujar Andi. Kemudian, jasad bayi tersebut langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumsel untuk dilakukan autopsi. “Dugaanya sengaja dibuang oleh pelakunya. Bisa karena malu takut terbongkar, kemudian saat baru lahir dibunuh supaya menghilangkan jejak. Untuk saat ini masih dalam penyelidikan siapa pemilik atau orang yang tega membuah bayi ini,” tukasnya. (adi)

Dicabuli 10 Pria Baru Dikenal

$
0
0

PALEMBANG – Tragis benar nasib dialami gadis berinisial BU (15). Pasalnya, warga Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Plaju, telah menjadi korban tindakan asusila. Bahkan, pelakunya berjumlah 10 orang yang baru dikenal korban.
Akibat kejadian ini, korban yang diketahui mengalami keterbelakangan mental ini bersama ibunya dan neneknya melaporkan salah satu pelakunya berinisial AD ke Polresta Palembang, Rabu (19/10). Dihadapan petugas, BU yang dibantu ibu dan neneknya, menuturkan kejadian tragis yang sudah dialaminya.

Diceritakannya, pencabulan yang dialaminya tersebut terjadi pada Jumat (14/10) lalu saat pelaku AD mengajaknya untuk berjalan-jalan, usai jalan baru diajak ke sebuah pondok di kawasan 16 Ulu.Karena mengetahui korban mengalami keterbelakangan mental, di lokasi tersebut pelaku lantas memaksa korban untuk berhubungan badan, dan memaksa korban untuk membuka semua pakainnya, serta langsung mencabuli korban.Tak berhenti sampai disana, usai pelaku puas mencabuli korban. Pelaku lantas mengajak sembilan orang temannya untuk meniduri BU. Setelah semua temannya melakukan perlakuan bejat tersebut, korban lantas diajak para pelaku keliling dengan sejumlah kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku.

“Saat hari sudah mulai malam saya baru diantarkan pulang. Disana saya dijanjikan akan diberi uang agar saya tidak menceritakan perbutan dia kepada orang lain, tapi nyatanya saya tak diberikan apa-apa,” ungkap korban BU.
Sementara, IS, nenek korban, mengatakan melihat cucunya tersebut pulang dalam keadaan sempoyongan dan tubuh dipenuhi bercak merah bekas ciuman dirinya langsung mempertanyakan korban terkait apa yang terjadi padanya.

“Awalnya cucu saya ini tak mau jujur. Namun satelah saya desak barulah ia mengakui perbuatan para pelaku terhadap cucu saya. Mendengar itu, saya langsung membuat pengaduan berharap polisi bisa menangkap para pelaku,” katanya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede terkait laporan korban, mengatakan laporan dan keterangan korban sudah diambil pihaknya, ” Laporan sudah kita terima, hingga saat ini kita masih lengkapi data untuk ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang, guna penyelidikan lebih lanjut dan menangkap pelaku,” singkatnya. (cw02)

Viewing all 360 articles
Browse latest View live