PALEMBANG – Sepasang suami istri (Pasutri) bernama Anang (53) dan Yohana (51), warga Jalan Nilakandi Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati ini tampaknya harus menghabiskan masa tuanya di sel tahanan Polsek Kertapati. Bagaimana tidak, pasangan uzur dan sudah renta ini melakukan tindak penganiayaan terhadap Maya (48) yang tak lain adalah adik kandung dari Anang. Parahnya, penganiayaan tersebut terjadi karena permasalahan tanah warisan orang tua mereka.
Saat diamankan di Polsek Kertapati, Yohana mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat ia melihat Maya membuat sebuah kamar mandi di tanah warisan tersebut. Karena Yohana menganggap Maya tak izin terlebih dahulu, membuat Yohanapun menghampiri Maya, Selasa (13/9).Disana, Yohanapun terlibat keributan dengan Maya. Bahkan, Yohanapun sempat memukulkan sebilah tongkat ke arah Maya, setelah itu bahkan keduanya sempat terlibat perkelahian.”Saat itu, Asrul adik suami saya juga mau ikut memukuli saya, sehingga saya langsung pulang, dan menangis,” ujar Yohana saat diamankan di Mapolsek Kertapati, Senin (19/9).
Setibanya di rumah, Yohanapun bertemu dengan suaminya Anang. Iapun mengadukan peristiwa yang dialaminya tersebut kepada suaminya. Anang yang tak terima istrinya dianiayapun langsung mendatangi Asrul dan mengibaskan sebilah pedang yang dibawanya. Beruntung korban mengelak hingga tak mengalami luka. “Saya ini yang ngurus tanah warisan itu. Tiba-tiba Maya itu bangun kamar mandi di sana tanpa izin. Jadi kami ribut dan saya dicakar. Waktu pulang ke rumah saya nangis, di sana suami saya kesal dan emosi. Saya ini juga dianiaya tapi cuma kami saja yang ditangkap. Saya tidak menyesal pak, karena saya merasa tidak bersalah,” ungkapnya.Sementara itu Kapolsek Kertapati, Iptu Deli Haris membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut. ”Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang kita mintai keterangan atas laporan tersebut,” tegasnya. (vot)