**Begal Lintas Kabupaten, Diringkus
Prabumulih -Pelaku perampokan alias begal lintas kabupaten kota terkenal sadis dan kejam, diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) pimpinan Ipda Vedria S.
Pelaku dimaksud, Miswan Deni alias Mis (31), warga Desa Suka Merindu Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.
Mis diringkus petugas saat sedang tertidur dikediamannya, Selasa pagi (22/11) sekitar pukul 03.30 WIB. Selanjutnya, guna kepentingan penyidikan pelaku langsung digelandang ke Mapolsek RKT.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap Miswan bermula dari laporan korbannya Syarifudin (35), warga Kecamatan Rambang Kapak Tengah yang diterima SPK Polsek RKT Kamis (7/4) lalu.
Korban menuturkan, dirinya dalam perjalanan pulang ke rumah usai mancing ikan, tepatnya depan SDN 83 Desa Jungai, laju motornya dihadang tiga orang tak dikenal.
Karena dihadang, Syarifudin akhirnya menepikan motornya. Saat itulah, tiba-tiba kepalanya dipukul dengan kayu dari arah belakang oleh salah satu pelaku.
Akibatnya, ia terjatuh dari motor Vega ZR BG 2915 OI, yang dikendarainya. Belum lagi berdiri, dirinya ditodong menggunakan senjata api rakitan oleh pelaku lainnya yang belakangan diketahui bernama Miwan.
Mendapat perlakuan itu, Syarifudin menjadi panik dan ketakutan lalu kabur kedalam hutan tak jauh dari lokasi kejadian.
Salah satu pelaku mencoba mengejar korban, namun gagal. Melihat korbannya kabur, pelaku berjumlah 3 orang langsung pergi membawa motor milik korban.
Berbekal laporan korban itu, unit Reskrim Polsek RKT langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, polisi berhasil meringkus dua pelaku yakni Wedi dan Ardiansyah keduanya tengah menjalani proses persidangan.
Dari mulut kedua pelaku ini, polisi berhasil mengorek keterangan terkait identitas pelaku lainnya, Miswan Deni.
Tak menyia-nyiakan waktu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Namun untuk menangkap Mis tidak mudah. Mis selalu berhasil kabur, setiap hendak ditangkap.
Hingga akhirnya, dini hari kemarin petugas mendapatkan informasi jika pelaku sedang pulang kerumahnya.
Tak ingin pelaku kabur lagi, polisi mengatur strategi cukup matang dan meminta bantuan Satreskrim Polres Prabumulih, saat menggerebek kediaman tersangka.
Upaya penangkapan akhirnya membuahkan hasil, Mis berhasil diringkus petugas. Sayangnya, petugas tidak berhasil mendapatkan senjata api rakitan yang biasa digunakan tersangka saat beraksi.
Dihadapan petugas, Mis mengaku telah melakukan aksi kejahatan sebanyak 6 kali. Bahkan, 4 diantaranya di wilayah Polsek RKT dan dua lainnya di wilayah Polres Muara Enim.
Bahkan Mis mengaku, pernah melukai korbannya dengan cara membacok korban menggunakan parang. Lebih biadab lagi, Mis mengaku pernah mencabuli isteri korbannya.
“Waktu itu lakinyo kami bacok pakai parang. Sudah itu, bininyo kami pegang-pegang tapi idak kami perkosa. Kejadiannyo itu Lubai Muara Enim,” ungkap tersangka dengan santai.
Lebih lanjut, tersangka mengaku, motor hasil kejahatannya dijual seharga Rp2 hingga Rp 3 juta. “Duitnyo kami bagi rato, biasonyo aku kebagian Rp500 ribu sisonyo kami pakai untuk minum-minum,” bebernya.
Sementara, Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Kapolsek RKT, Ipda Vedria S mengatakan, berdasarkan catatan pelaku telah 4 kali menjalankan aksinya.
“Ada 4 TKP termasuk yang didepan hotel dekat Mapolsek. Pelaku selalu menggunakan senjata api saat beraksi,” ujar mantan Kanit Pidkor ini.
Vedria menuturkan, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (abu)